;

Pemerintah Perketat Penggunaan Dana Desa

Pemerintah Perketat
Penggunaan Dana Desa

Menyikapi adanya dugaan penyalahgunaan dana desa untuk pembelian amunisi dan senjata di Papua, Kemendes PDTT,  akan mengeluarkan aturan lebih ketat terkait penggunaan dana desa yang akan diterbitkan akhir Juli 2022. Pemerintah juga berjanji untuk menelusuri indikasi penyalahgunaan dana desa tersebut. Sebelumnya, Polda Papua menduga ada penyalahgunaan dana desa untuk membiayai pembelian amunisi dan senjata bagi kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Pegunungan Bintang dan Intan Jaya. Temuan polisi itu sejalan dengan investigasi Aliansi Demokrasi untuk Papua. Hasil kajian mereka menyebutkan, 80 % dari 29 kasus perdagangan senjata api dan amunisi di Papua terindikasi bersumber dari dana desa. Fakta itu dikumpulkan dari periode 2011-2021 (Kompas, 15/7).

Mendes PDTT  Abdul Halim Iskandar, Jumat (15/7), mengatakan, pihaknya telah menerima laporan penggunaan dana desa di Pegunungan Bintang dan Intan Jaya. Sejauh ini belum ditemukan penyalahgunaan dana desa seperti temuan polisi. Pemanfaatannya disebut masih sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Akan tetapi, Halim melanjutkan, kementeriannya akan terus menelusuri alur penggunaan dana desa itu. Dia akan meminta pendamping dana desa di daerah-daerah di Papua untuk ikut mendalami dugaan itu. Selain itu, dia juga menyambut baik upaya polisi mengungkap indikasi penyalahgunaan itu. Penggunaan dana desa untuk membeli amunisi ataupun senjata bagi KKB tidak dapat dibenarkan. (Yoga)


Tags :
#Isu Lokal
Download Aplikasi Labirin :