Pemerintah Perketat Penggunaan Dana Desa
Menyikapi adanya dugaan penyalahgunaan dana desa untuk pembelian amunisi dan senjata di Papua, Kemendes PDTT, akan mengeluarkan aturan lebih ketat terkait penggunaan dana desa yang akan diterbitkan akhir Juli 2022. Pemerintah juga berjanji untuk menelusuri indikasi penyalahgunaan dana desa tersebut. Sebelumnya, Polda Papua menduga ada penyalahgunaan dana desa untuk membiayai pembelian amunisi dan senjata bagi kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Pegunungan Bintang dan Intan Jaya. Temuan polisi itu sejalan dengan investigasi Aliansi Demokrasi untuk Papua. Hasil kajian mereka menyebutkan, 80 % dari 29 kasus perdagangan senjata api dan amunisi di Papua terindikasi bersumber dari dana desa. Fakta itu dikumpulkan dari periode 2011-2021 (Kompas, 15/7).
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Jumat (15/7), mengatakan, pihaknya telah menerima laporan penggunaan dana desa di Pegunungan Bintang dan Intan Jaya. Sejauh ini belum ditemukan penyalahgunaan dana desa seperti temuan polisi. Pemanfaatannya disebut masih sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Akan tetapi, Halim melanjutkan, kementeriannya akan terus menelusuri alur penggunaan dana desa itu. Dia akan meminta pendamping dana desa di daerah-daerah di Papua untuk ikut mendalami dugaan itu. Selain itu, dia juga menyambut baik upaya polisi mengungkap indikasi penyalahgunaan itu. Penggunaan dana desa untuk membeli amunisi ataupun senjata bagi KKB tidak dapat dibenarkan. (Yoga)
Tags :
#Isu LokalPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023