Lamban Aparat di Perkara Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyah dan SMA SPI terjadi tidak hanya karena bejadnya pelaku, tapi karena adanya relasi kuasa yang kuat antara pendidik dan anak didik. Siapapun yang melindungi atau membiarkan pelaku kejahatan seksual sama jahatnya dengan pelaku. Selain pidananya, kesamaan kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyah di Jombang dan SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu -keduanya di Jawa Timur- adalah lambannya aparat menegak hukum terhadap pelaku kejahatan. Akibatnya, para korban tidak hanya semakin terpuruk, tapi juga terancam karena korban tidak hanya semakin terpuruk, tapi juga terancam karena pelaku sempat leluasa mengintimidasi mereka. Dalam kasus di pesantren Shiddiqiyah, polisi terkesan membiarkan kasus berlarut-larut. Setelah menetapkan Subchi Anzal Tsani, anak pemimpin pesantren, sebagai tersangka sejak lebih dari dua tahun lalu, polisi tak lantas menahannya. Leletnya proses hukum memberi angin kepada Subchi. Ia menuduh para korban memfitnahnya, lalu mengerahkan pendukungnya untuk mengintimidasi korban dan pendampingnya. (Yetede)
Tags :
#Tindak PidanaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023