;

Pertaruhan Citra Koperasi

Ekonomi Yoga 12 Jul 2022 Kompas
Pertaruhan Citra Koperasi

Tepat hari jadi ke-75 tahun Koperasi Indonesia, pada 12 Juli 2022, koperasi di Indonesia semakin diwarnai kegamangan. Tidak hanya kesuksesan yang diraih, sebagian koperasi gagal bayar akibat lemahnya tata kelola manajemen. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga koperasi terancam pudar. Citra koperasi tak hanya tercoreng oleh oknum pengurus koperasi, tetapi juga kegagalan dalam tata kelola keuangan, terutama terjadi pada  koperasi simpan pinjam (KSP). Namun, sejumlah koperasi lainnya tetap masih layak menjadi percontohan untuk dikembangkan dan menjadi pendorong pemulihan ekonomi nasional.

Sepanjang tahun ini, dunia perkoperasian Indonesia diramaikan oleh delapan koperasi bermasalah yang harus menyelesaikan pembayaran utang sesuai dengan putusan PKPU Pengadilan Niaga. Kedelapan KSP tersebut ialah Sejahtera Bersama, Indosurya, Pracico Inti Sejahtera, Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama, Intidana, Koperasi  Jasa Wahana Berkah Sentosa, Lima Garuda, dan Timur Pratama Indonesia. Total dana anggota koperasi bermasalah akibat gagal bayar tersebut diperkirakan Rp 20 triliun. Merespons situasi tersebut di atas, Kementerian Koperasi dan UKM membentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah di awal 2022. Satgas ini beranggotakan lintas kementerian dan lembaga, seperti kepolisian dan PPATK, untuk melacak aliran dana koperasi yang diduga diselewengkan.

Menteri Koperasi dan UKM Tetes Masduki mengatakan bahwa sebagian besar koperasi yang bermasalah tersebut dibentuk oleh pebisnis, bukan didorong kesamaan visi dari kumpulan orang-orang kecil yang ingin membangun usaha secara kolektif untuk mencapai kesejahteraan bersama. Ia menyebut koperasi jenis itu ibarat shadow banking. Koperasi semacam inilah yang dirasa perlu ditertibkan. Bagi praktisi perkoperasian, sekaligus Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, kemelut yang terjadi pada koperasi di Indonesia menunjukkan masalah yang kian akut dan mengkhawatirkan. Bukan hanya menyangkut buruknya tata kelola, melainkan juga ada masalah serius dalam hal dasar tentang regulasi dan kebijakan tentang perkoperasian di Indonesia, termasuk pemerintah selaku regulator.Apabila koperasi tidak mampu mewujudkan cita-citanya yang mulia, tak mustahil koperasi akan ditinggalkan anggotanya. Saat ini, citra koperasi sedang dipertaruhkan. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :