UU Ciptaker Datangkan Investasi Rp60 Triliun di Empat KEK
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja (Ciptaker) telah mendatangkan investasi senilai Rp 60 triliun di empat kawasan ekonomi khusus (KEK), yakni KEK Gresik (Jawa Timur), KEK Lido (Jawa Barat), serta KEK Nongsa dan KEK Batam Aero Tecnic di Batam, Kepulauan Riau. Itu artinya, UU Ciptaker berdampak positif terhadap pengembangan investasi di Tanah Air. "Dukungan regulasi baru bisa mendorong masuknya investasi ke KEK," ujar Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi dalam media briefing di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu. Elen menjelaskan, pasca implementasi UU Ciptaker, muncul penambahan empat KEK baru, yaitu KEK Gresik, KEK Lido, KEK Nongsa, dan KEK Batam Aero Technic. Di KEK Gresik, ada pembangunan smelter PT Freeport Indonesia, sedangkan di KEK Lido milik MNC Land, diperkirakan ada satu proyek selesai pada September atau Oktober 2022. (Yetede)
Tags :
#Investasi lainnyaPostingan Terkait
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
Mengendalikan Daya Tarik Eksplorasi Migas
Pemerintah akan Menjaga Laju Invetasi Asing
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023