CUKAI HASIL TEMBAKAU, Penyederhanaan Tarif Dorong Penerimaan
Penerimaan negara yang bersumber dari sektor cukai dinilai akan lebih optimal melalui penyederhanaan tarif cukai hasil tembakau atau CHT. Kesenjangan tarif cukai dan harga jual eceran antara setiap golongan produk hasil tembakau saat ini memberikan opsi bagi perokok untuk menghindari tarif tinggi CHT sehingga upaya penurunan prevalensi merokok ikut terhambat. Ekonom UI, Vid Adrison, menilai kebijakan penyederhanaan struktur tarif CHT yang telah dilakukan pemerintah selama ini belum cukup untuk mengoptimalisasi penerimaan negara dari cukai produk tembakau. Banyaknya tingkatan dalam struktur tarif cukai hasil tembakau memungkinkan beberapa merek rokok mendapatkan tarif cukai yang lebih rendah. ”Kondisi ini memungkinkan perokok berpindah ke produk yang lebih murah jika ada kenaikan tarif cukai,” ujarnya, Selasa (5/7).
Awal tahun ini, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu telah melakukan penyederhanaan tarif dari sepuluh tingkat lapisan menjadi delapan tingkat lapisan. Kebijakan tersebut diharapkan pemerintah dapat mendorong pengurangan perbedaan harga rokok di pasaran dan meningkatkan pendapatan negara. Kemenkeu melaporkan, penerimaan cukai hingga semester I-2022 mencapai Rp 121,5 triliun atau tumbuh 33 5 dari semester I-2021 sebesar Rp 91,3 triliun. Penerimaan ini sudah terealisasi 40,42 % dari target penerimaan cukai yang dicanangkan pemerintah tahun ini sebesar Rp 203,92 triliun. Ekonom senior, Faisal Basri menilai pembagian golongan tarif CHT ke dalam delapan tingkatan masih kurang efektif untuk memberikan dampak penurunan prevalensi merokok dan optimalisasi penerimaan negara. Dia mencontohkan Singapura hanya menggunakan satu golongan tarif produk tembakau. (Yoga)
Tags :
#CukaiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023