Kepatuhan Wajib Pajak, Sampai Kapan Bersikap Lunak?
27 May 2019
Bisnis Indonesia
Pemerintah terus bersikap lunak terhadap wajib pajak yang tak patuh. Ditjen Pajak memberi keleluasaan kepada WP untuk melakukan revisi SPT atau mengungkapkan secara sukarela harta yang belum dilaporkan dalam pengampunan pajak (tax amnesty). Padahal, sebelum imbauan ini, otoritas pajak telah memberikan berbagai macam stimulus kepada WP mulai dari kebijakan pengampunan pajak, implementasi pengungkapan aset sukarela (PAS) final, hingga berbagai insentif pajak dengan tujuan dana yang disimpan di luar negeri dapat kembali ke Tanah Air.
Postingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
28 Jun 2025
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
28 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023