PPS Berakhir, Pemerintah Raup PPh Rp54,23 Trilliun
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, nilai harta bersih wajib (WP) yang diungkapkan melalui program pengungkapan sukarela (PPS) hingga batas akhir pelaporan, Kamis (30/6), mencapai Rp 532,43 triliun. Adapun jumlah pajak penghasilan (PPh) yang diraih DJP melalui PPS mencapai Rp54,23 triliun. Bila diperinci, harta yang sudah dideklarasikan di dalam negeri dan direpatriasikan mencapai Rp458,11 triliun, dan jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) Rp54,06 triliun, dan jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga (SBN) Rp 20,24 triliun. "Untuk melayani kebutuhan informasi mengenai PPS, layanan live chat pajak.go.id hadir hingga pukul 21.00 WIB pada 30 Juni 2022," tulis @kring_pajak melalui akun Twitter. Sebagaimana diketahui, DJP tidak akan memberikan perpanjangan waktu pelaksaan PPS. Sebab, usai program ini berakhir, seluruh ketentuan untuk menindak WP yang tidak melapor harta akan diberlakukan, termasuk sanksi 200%. (Yetede)
Tags :
#BeritaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023