;

Dana Pemda Rp 191 Triliun Mengendap di Perbankan

21 Jun 2022 Investor Daily (H)
Dana Pemda Rp 191 Triliun Mengendap di Perbankan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, dana pemerintah daerah (pemda) di perbankan masih cukup tinggi, mencapai Rp191,58 triliun per 30 April 2022. Mayoritas simpanan pemda di bank berbentuk giro sebesar Rp136,81 triliun, deposito Rp49,75 triliun, dan tabungan Rp 5,02 triliun. Direktur jendral Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, besaran dana pemda yang "parkir" di bank juga dipengaruhi oleh besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pendapatan yang sudah masuk, "Kami imbau Pemda segera merealisasikan  belanja agar berdampak ke ekonomi daerah," ujar Agus dalam Rapat Koordinasi Percepatan Realisasi APBD Jakarta, Senin (20/6). Sementara itu, provinsi dengan dana mengendap di bank terendah adalah Kepaulauan Riau hanya Rp351,36 miliar. Kemudain berdasarkan kabupaten, dana mengendap di bank terbesar  adalah Kabupaten Bojonegoro Rp3,02 triliun, Kabupaten Bengkalis Rp1,19 triliun, Kabupaten Kutai Timur Rp 1,128 triliun, Kabupaten Mimika Rp1,12 triliun, dan Kabupaten Bekasi Rp 1,02 triliun. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :