Dana Pemda Rp 191 Triliun Mengendap di Perbankan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, dana pemerintah daerah (pemda) di perbankan masih cukup tinggi, mencapai Rp191,58 triliun per 30 April 2022. Mayoritas simpanan pemda di bank berbentuk giro sebesar Rp136,81 triliun, deposito Rp49,75 triliun, dan tabungan Rp 5,02 triliun. Direktur jendral Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, besaran dana pemda yang "parkir" di bank juga dipengaruhi oleh besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pendapatan yang sudah masuk, "Kami imbau Pemda segera merealisasikan belanja agar berdampak ke ekonomi daerah," ujar Agus dalam Rapat Koordinasi Percepatan Realisasi APBD Jakarta, Senin (20/6). Sementara itu, provinsi dengan dana mengendap di bank terendah adalah Kepaulauan Riau hanya Rp351,36 miliar. Kemudain berdasarkan kabupaten, dana mengendap di bank terbesar adalah Kabupaten Bojonegoro Rp3,02 triliun, Kabupaten Bengkalis Rp1,19 triliun, Kabupaten Kutai Timur Rp 1,128 triliun, Kabupaten Mimika Rp1,12 triliun, dan Kabupaten Bekasi Rp 1,02 triliun. (Yetede)
Tags :
#Pemerintah DaerahPostingan Terkait
BRI Cetak Laba Rp 15,5 T di Kuartal I-2026
KB Bank Raih Fasilitas Pinjaman Rp 3 Triliun
Anggaran 2025 Terancam Membengkak
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023