UU Ciptaker Sudah Memberikan Manfaat
Sudah memberikan sejumlah manfaat bagi percepatan pembangunan ekonomi nasional, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Cipateker) kini dalam proses revisi sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Manfaat yang diberikan UU ini, antara lain kemudahan pendaftaran perusahaan terbatas (PT) perseorangan, sertifikasi halal untuk UMKM dibiayai APIN, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pendirian soverign wealth fund (SWF), UU Ciptaker sudah terbukti memberikan kemudah berinvestasi di Indonesia. "Setelah selesai UU PPP, kini saatnya kita memperispakan revisi UU Cipta Kerja dengan rujukan UU PPP yang baru. MK membatalkan karena PPP-nya tidak ada. Nah,sekarang PPP sudah ada. Tentu akan bisa disegerakan. Ada waktu dua tahun pemerintah akan dorong," Ucap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. UU Cipta Kerja yang terdiri atas 186 pasal telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020. (Yetede)
Tags :
#RUUPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023