;

UU Ciptaker Sudah Memberikan Manfaat

UU Ciptaker Sudah Memberikan Manfaat

Sudah memberikan sejumlah manfaat bagi percepatan pembangunan ekonomi nasional, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Cipateker) kini dalam proses revisi sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Manfaat yang diberikan UU ini, antara lain  kemudahan pendaftaran  perusahaan terbatas (PT) perseorangan, sertifikasi halal untuk UMKM dibiayai APIN, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pendirian  soverign wealth  fund (SWF), UU Ciptaker sudah terbukti memberikan kemudah berinvestasi di Indonesia. "Setelah selesai UU PPP, kini saatnya kita memperispakan revisi UU Cipta Kerja dengan rujukan UU PPP yang baru. MK membatalkan karena PPP-nya tidak ada. Nah,sekarang PPP  sudah ada. Tentu akan bisa disegerakan. Ada waktu dua tahun pemerintah akan dorong," Ucap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. UU Cipta Kerja yang terdiri atas 186 pasal telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020. (Yetede)

Tags :
#RUU
Download Aplikasi Labirin :