Bea Materai E-Commerce Belum Diputuskan
Berbagai upaya terus pemerintah lakukan demi mendongkrak penerimaan negara. Misalnya dengan rencana penerapan bea meterai di platform marketplace.
Rencana tersebut memang sudah tertera pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dalam pasal 3 ayat 2 (g) aturan tersebut, pengenaan bea meterai dikenakan untuk dokumen dengan transaksi pembelian di atas Rp 5 juta. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyatakan pengenaan bea materai bagi transaksi e-commerce merupakan hal yang wajar. Ini karena pengenaan bea materai untuk nilai transaksi di atas Rp 5 juta sudah diatur di UU Bea Materai. Febrio mengklaim si konsumen tidak keberatan dengan adanya tambahan bea materai Rp 10.000 per transaksi yang dilakukannya. Meski sudah masuk rencana, Febrio bilang pihaknya belum memastikan jadwal waktu pengenaan bea materai bagi transaksi e-commerce tersebut.
Tags :
#e-commercePostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023