;

Mayoritas PRT Tidak Dapat Perlindungan

Mayoritas PRT Tidak Dapat Perlindungan

Organisasi Buruh Internasional atau ILO mencatat, mayoritas pekerja rumah tangga atau PRT belum mendapat perlindungan sosial yang komprehensif. Terlepas dari kontribusi vital mereka terhadap kehidupan masyarakat, pekerja domestic yang mayoritas dipekerjakan secara informal itu bekerja di lingkungan kerja yang rentan. Hal itu tercantum dalam laporan yang dirilis ILO Jumat pekan lalu, bertepatan dengan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional yang diperingati setiap 16 Juni. Laporan bertajuk ”Making the Right to Social Security a Reality for Domestic Workers” itu mencatat, hanya 6 % PRT di seluruh dunia yang memiliki akses ke program perlindungan sosial yang komprehensif, 94 % sisanya kekurangan akses ke berbagai program perlindungan, seperti tunjangan sakit, pengangguran, usia tua, kecelakaan kerja, keluarga, bersalin, cacat, dan ahli waris.

Berhubung 76,2 persen PRT atau 57,7 juta orang adalah perempuan, minimnya jaminan perlindungan sosial itu menambah kerentanan yang dihadapi perempuan buruh serta mempertajam problem ketimpangan jender (gender gap) di lingkungan kerja. PRT yang sebagian besar dipekerjakan tanpa hubungan kerja resmi atau informal juga membuat mereka semakin tidak tersentuh program perlindungan sosial. Di Indonesia, mayoritas pekerja domestic dikecualikan dari UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena statusnya sebagai pekerja informal. Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mencatat, mayoritas pekerja domestik dipekerjakan tanpa kontrak tertulis, yang membuat majikan atau pemberi kerjanya ”terbebas” dari kewajiban mendaftarkan pekerjanya di program Jamsostek. (Yoga)


Tags :
#Isu Lokal
Download Aplikasi Labirin :