Premi LPS akan Bertambah, Perbankan Pilih Protes
Industri perbankan harus bersiap. Bank-bank akan dikenakan pungutan atau premi tambahan yang akan dikumpulkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Premi tambahan ini akan digunakan untuk program restrukturisasi perbankan sesuai tuntutan UU 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Aturan tersebut dibuat untuk mencegah terjadinya krisis keuangan yang bersumber dari bank-bank sistemik. Industri perbankan merasa bahwa tambahan premi itu berpotensi menambah biaya bank dan menggerus profitabilitas bank.
Tags :
#PerbankanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023