40 Saksi untuk Kasus HAM di Paniai
Kejaksaan Agung bakal menghadirkan lebih dari 40 saksi dalam sidang pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua. Saksi-saksi itu terdiri atas warga sipil, anggota TNI/Polri, dan empat ahli. Adapun penuntut yang dilibatkan untuk menangani perkara ini berjumlah 34 orang. "Tapi tidak semuanya turun ke persidangan karena ada yang men-support untuk menghadirkan alat bukti dan menghadirkan saksi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, kemarin, 17 Juni 2022. Jaksa Agung telah mengeluarkan surat perintah ke Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar pada 15 Juni 2021. Terdakwa dalam kasus ini adalah IS, perwira yang sebelumnya bertugas di Komando Distrik (Kodim) Paniai. "Terdakwa saat ini memang baru satu," kata Ketu. "Seandainya pada perkebangannya ada tersangka lain, kami akan rilis,". Dugaan pelanggaran HAM berat di Panian terjadi 8 Desember 2014. Saat itu masyarakat mendatangi Markas Kepolisian Sektor Paniai dan komando rayon militer untuk meminta penjelasan tentang pengeroyokan terhadap pemuda setempat yang diduga dilakukan oleh anggota TNI. (Yetede)
Tags :
#Tindak PidanaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023