;

40 Saksi untuk Kasus HAM di Paniai

40 Saksi untuk Kasus HAM di Paniai

Kejaksaan Agung bakal menghadirkan lebih dari 40 saksi dalam sidang pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua. Saksi-saksi itu terdiri atas warga sipil, anggota TNI/Polri, dan empat ahli. Adapun penuntut yang dilibatkan untuk menangani perkara ini berjumlah 34 orang. "Tapi tidak semuanya turun ke persidangan karena ada yang men-support untuk menghadirkan alat bukti dan menghadirkan saksi," ujar Kepala Pusat Penerangan  Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, kemarin, 17 Juni 2022. Jaksa Agung telah mengeluarkan surat perintah  ke  Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar pada 15 Juni 2021. Terdakwa dalam kasus ini adalah IS, perwira yang sebelumnya bertugas di Komando Distrik (Kodim) Paniai. "Terdakwa saat ini memang baru satu," kata Ketu. "Seandainya pada perkebangannya ada tersangka lain, kami akan rilis,". Dugaan pelanggaran HAM berat di Panian terjadi 8 Desember 2014. Saat itu masyarakat mendatangi Markas Kepolisian Sektor Paniai dan komando rayon militer untuk meminta penjelasan tentang pengeroyokan terhadap pemuda setempat yang diduga dilakukan oleh anggota TNI. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :