;

Audit Perusahaan Perkebunan Sawit

Ekonomi Yoga 17 Jun 2022 Kompas
Audit Perusahaan Perkebunan Sawit

Audit sebagai buntut kemelut minyak goreng ini menimbulkan dua pertanyaan sekaligus. Pertama, apakah selama ini tidak ada pengawasan terhadap rantai pasok perkebunan sawit, dari budidaya hingga pemasaran produk olahannya? Kedua, apa hasil yang diharapkan dari audit ini? Apakah sekadar stabilisasi pasokan dan harga minyak goreng? Atau dalam rangka merealisasikan perkebunan sawit berkelanjutan dan kaitannya dengan pengembangan bahan bakar nabati (biodiesel), pemenuhan hak atas bahan pangan bagi masyarakat, pelestarian hutan, dan penanggulangan kemiskinan.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum, harus jelas posisi audit dan apa yang akan diaudit oleh Kemenko Kemaritiman dan Investasi. Bukankah jika melihat permasalahan konflik agrarian yang bersumber dari masalah perizinan, hak atas tanah, dan kemitraan usaha perkebunan, khususnya dalam masalah fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, permasalahan harga TBS sawit produksi petani, dana sawit untuk biodiesel yang digugat oleh serikat petani dan koperasi pekebun, maka demi keadilan, regulasi dan regulatornya juga perlu diaudit.

Dalam rangka keberlanjutan, audit perkebunan sawit tidak bisa lagi bersifat ad hoc, tetapi terkait dengan perencanaan, penganggaran, pembinaan, dan pengawasan. Untuk itu, diperlukan pembaruan hukum penilaian usaha perkebunan. Putusan MK dalam pengujian UU Cipta Kerja juga mensyaratkan partisipasi rakyat harus lebih bermakna, yaitu menghargai hak rakyat untuk didengar pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan. Meski putusan MK itu terkait pembuatan peraturan perundang-undangan, hal itu bisa dipergunakan sebagai rujukan dalam pembentukan, pelaksanaan, dan kebijakan pemerintah. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :