;

Khilafatul Muslimin Ingkari Ideologi Negara

Khilafatul Muslimin
Ingkari Ideologi Negara

Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah fakta baru terkait dengan Khilafatul Muslimin. Setelah menangkap Abdul Qadir Hasan Baraja, pemimpin kelompok anti-Pancasila itu, polisi menemukan sistem pendidikan tersendiri ala Khilafatul  Muslimin dan pengikut yang dikategorikan sebagai warga negara. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/6), mendefinisikan gerakan Khilafatul Muslimin sebagai pelanggaran hukum terkait perlawanan terhadap ideologi negara. Agar tidak meluas, Fadil memerintahkan jajarannya berkoordinasi dengan polda-polda lain yang menangani kasus serupa.

Pangdam Jayakarta Mayjen Untung Budiharto mendukung kepolisian memberantas kelompok tersebut. ”Organisasi ini melanggar hukum dan berpropaganda mengajak warga mengikuti paham mereka. Tugas kita menghindarkan mereka terjerumus pada paham ini,” ujarnya. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan, kasus ini diusut sejak laporan konvoi Khilafatul Muslimin di Jaktim, 29 Mei 2022 dan penetapan status tersangka kepada pemimpin tertinggi mereka,Abdul Qadir Hasan Baraja, di Lampung, 7 Juni 2022. ”Juga ditemukan delik baru, di mana kegiatan mereka melanggar Undang-Undang (UU) Sisdiknas dan UU tentang Pesantren,” ucap Hengki. (Yoga)


Tags :
#Isu Lokal
Download Aplikasi Labirin :