Tak Sempurna Perlindungan Pelaut Indonesia
Pegiat buruh migran menilai masih ada sejumlah celah dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran. Misalnya, PP itu belum tegas mengatur perjanjian antar pemerintah (G to G) serta antar perusahaan (B to B) untuk melindungi anak buah kapal (ABK) Indonesia di luar negeri, "Mungkin perlu dipertegas lagi, seberapa dalam G to G dan B to B tersebut," kata Dewan Direksi Migrant Care, Anis Hidayah, Jumat 10 2022. Ia mengatakan harusnya pemerintah mendorong agar perjanjian antar pemerintah bukan sekedar pelengkap. Perjanjian antar-pemerintah tersebut semestinya menjadi pijakan utama dalam penempatan pelaut Indonesia di kapal asing. Anis juga menyoroti mekanisme pemantauan terhadap pelaut Indonesia ketika belum ataupun tengah kerja di kapal berbendera asing. Pemantauan sebelum bekerja tersebut sangat penting karena pemerintah bisa mengukur sejak dini potensi perbudakan ketika para ABK itu bekerja di kapal asing nantinya. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023