Ragu Perbudakan akan Pupus
Ahmad Aditya, pemuda keturunan suku Baduy, Kabupaten Lebak, Banten, masih mengingat ketika ia bekerja sebagai kapal penangkapan ikan berbendera Taiwan dan Cina, empat tahun lalu. Pria lajang berusia 25 tahun ini memang tak mendapat perlakuan kekerasan seperti ABK lainnya di kapal tempatnya bekerja. Tapi ia tak menerima bayaran periode 2018 dan 2019. "Gaji saya selama dua tahun senilai Rp71,4 juta tidak dibayar oleh perusahaan agensi di Indonesia," kata Aditya, Jumat, 10 Juni 2022. Saat itu, Aditya bekerja di kapal berbendera asing tersebut bersama 19 ABK lainnya.
Diantara koleganya tersebut, ada yang sempat mendapat perlakuan kasar. Tapi perlakuan itu dianggap tak seberapa dibanding pelaut Indonesia lainnya yang bekerja di kapal berbendera asing. Yang harus kehilangan nyawa. Bedanya, Aditya dan ABK yang berlayar bersamanya tak mendapat gaji. Mereka harus berkali-kali mengadu ke Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, yang sekarang berganti nama menjadi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. "Sampai sekarang belum ditindak lanjuti," kata Aditya. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023