Tak Ada Kamus Kalah Melawan Obligator
Sejumlah obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menggugat ke pengadilan karena barang asetnya disita negara. Berbagai gugatan dari para obligator diprediksi terus bermunculan menyusul penyitaan masif aset BLBI selama dua tahun terakhir. Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, mengatakan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI atau Satgas BLBI harus melengkapi berbagai dokumen guna menghadapi sidang gugatan tersebut. Prosedur dan mekanisme penyitaan serta pengambilalihan aset harus dicek ulang. "Agar tidak ada kekurangan yuridis dalam pengambilan keputusan," kata Dian kepada Tempo, kemarin. Awal pekan ini, anak kaharudin Ongko. Kaharudin adalah pemilik Bank Umum Nasional dan Arya Paduarta. Ia punya kewajiban obligasi dari dua bank itu senilai sekitar Rp 8,2 triliun kepada negara. Awal pekan ini, anak Kaharudin Ongko, Irjanto, menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023