Memacu Daya Saing Perbankan Syariah
Industri perbankan syariah di Indonesia memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi secara nasional. Sejak dirintis, perbankan syariah diharapkan dapat menjadi salah satu pilihan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan finansial. Sejauh ini, terdapat dua pola bisnis perbankan syariah, yaitu sebagai bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS). Keduanya sama-sama menjunjung prinsip tata kelola sesuai syariah. Sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim, industri perbankan syariah di Indonesia memiliki potensi besar untuk terus berkembang. Kenyataan di atas cukup menarik untuk dicermati. Fakta bahwa upaya yang telah dilakukan untuk membangun industri perbankan syariah di Indonesia ternyata selama ini masih jauh panggang dari api. Sebenarnya berbagai upaya telah dilakukan untuk mengungkit daya saing perbankan syariah. Salah satu ikhtiar yang semula diyakini dapat meningkatkan market share perbankan syariah, yaitu mendorong UUS untuk spin off dari induknya.
Pertama, kinerja keuangan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sepanjang periode 2016—2021, UUS tumbuh cukup kompetitif dengan compound annual growth rate (CAGR) pada aset, financing, funding, dan profit before tax (PBT) secara rata-rata lebih tinggi (>18%) dibandingkan dengan BUS (<13%). Demikian juga dari sejumlah rasio kunci UUS seperti RoA sebesar 2,2% dibandingkan BUS 1,3%; NOM UUS 2,3%, sementara BUS 1,4%; dan BOPO UUS <80%, sementara BUS >85%. Baik profitabilitas maupun efisiensi biaya, faktanya UUS mengungguli model BUS. Kedua, tingkat ketahanan UUS juga lebih tinggi dibandingkan BUS terutama pada masa krisis pandemi tercermin dari indikator NPF UUS di bawah 3%, sementara BUS >4%. Pencapaian tersebut tentunya tanpa mengurangi kesyariahan dari praktik bisnis UUS yang selalu diiringi pengawasan prinsip-prinsip syariah oleh OJK, Dewan Pengawas Syariah, serta Satuan Kerja Audit Internal Bank. Ketiga, UUS mempercepat literasi dan inklusi perbankan syariah karena pola bisnisnya memiliki akses terhadap market dari bank induk yang menjangkau seluruh kalangan (universal). Keempat, yaitu tingkat layanan dan pricing UUS yang setara atau lebih baik dari bank induk, sehingga membuat nasabah tetap merasakan layanan terbaik. Kelima, dari sisi kelembagaan. Pada akhir 2021, terdapat 12 BUS dan 21 UUS pada industri perbankan syariah di Indonesia. Dari total 21 UUS, mayoritas merupakan bank yang memiliki modal kecil dan skala bisnis terbatas.Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023