Runtuhkan Ego Sektoral untuk Reforma Agraria
Reforma agraria yang bertujuan mempersempit ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah serta meningkatkan akses ekonomi dan kesejahteraan masyarakat belum sepenuhnya berjalan optimal. Selain mencari terobosan, pemerintah juga perlu menanggalkan ego sektoral antar-kementerian dan lembaga yang ditengarai menjadi kendala dalam percepatan pelaksanaan reforma agraria. Dari berbagai program reforma agraria, baru pemberian legalitas tanah rakyat yang berjalan optimal. Sampai saat ini sudah 80,6 juta bidang tanah yang bersertifikat, naik dua kali lipat dari tahun 2015, di mana baru 46 juta dari 126 juta tanah di Indonesia yang bersertifikat. Sementara itu, program lain, seperti redistribusi tanah dan perhutanan sosial, masih belum optimal. Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dari target 4,1 juta hektar pelepasan kawasan hutan, baru sekitar 7 persen atau 210.828 hektar yang terealisasi.
Presiden Jokowi mengungkapkan, ego sektoral antar-kementerian menjadi salah satu kendala dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan. Presiden mencontohkan persoalan penerbitan sertifikat hak atas tanah untuk suku Bajo di Wakatobi, Sulteng, yang tinggal di atas air. ”Ternyata ributnya antar kementerian. Ndak bisa, Pak, ini haknya KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan). KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) juga. Ndak bisa, Pak, ini adalah kawasan hutan lindung karena di sana ada koral, ada terumbu karang, itu hak kami,” ujar Presiden dalam pembukaan pertemuan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Wakatobi, Kamis (9/6). Pertemuan GTRA ini membahas berbagai kendala sekaligus terobosan untuk menyelesaikan persoalan agrarian di Tanah Air.
Ketika dipaksa berkomunikasi, masalah yang tertahan berpuluh tahun akhirnya bisa diselesaikan hanya dalam dua minggu. Oleh karena itu, Presiden meminta semua kementerian/lembaga dan pemda menghentikan ego sektoral demi mengakselerasi reforma agraria. Dalam acara itu, Presiden menyerahkan 525 sertifikat HGB kepada warga Kampung Mola yang sebagian tinggal di atas air. Presiden juga menyerahkan sertifikat atas 10 pulau-pulau terluar kepada Kemenhub dan KKP. Pemberian sertifikat bagi masyarakat pesisir merupakan salah satu program dari reforma agraria. Setelah delapan tahun program itu berjalan, baru kali ini pemerintah berhasil menerbitkan sertifikat untuk wilayah perairan. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023