Produsen Tekstil Cemaskan Impor
Tren berbelanja baju bekas atau thrift shopping yang semakin marak memicu kekhawatiran pelaku industri tekstil dalam negeri. Kegiatan menjual dan membeli baju bekas yang sejatinya untuk mengurangi limbah tekstil dapat membuka keran impor pakaian bekas yang merugikan industri dalam negeri dan membawa masuk sampah baru. Direktur Eksekutif Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (Ikatsi) Riza Muhidin mengatakan, meskipun tren tersebut berawal dari niat baik mengurangi limbah dan menjaga lingkungan, pada praktiknya pasar yang tercipta akibat budaya thrifting itu justru membuka keran baru perdagangan impor pakaian bekas yang menggerus industri lokal. BPS mencatat, sepanjang 2021, nilai impor barang tekstil sudah jadi lainnya, pakaian bekas dan barang tekstil bekas, serta gombal atau kain tua (HS 63) mencapai total 328,2 juta USD atau Rp 4,7 triliun (kurs Rp 14.493 per dollar AS). Nilai impor tersebut meningkat selama lima tahun terakhir.
Di pasaran, baju bekas impor yang umumnya bermerek dijual dengan harga murah sehingga membuat produsen tekstil dalam negeri, khususnya yang berskala kecil dan menengah, semakin terdesak. Selain harus bersaing dengan derasnya arus impor pakaian baru, mereka juga berkompetisi dengan laju impor pakaian bekas. Padahal, berdasarkan Permendag No 51/M-DAG/PER/7/2015, impor pakaian bekas sebetulnya dilarang karena tidak higienis dan berpotensi membahayakan kesehatan. Pakaian bekas yang telanjur tiba wajib dimusnahkan dan importir yang memperdagangkannya dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan. Pasal 47Ayat(1) UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga mengatur bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru, meskipun dalam keadaan tertentu, (Yoga)
Tags :
#TekstilPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023