Giro Wajib Minimum Dinaikkan Bertahap
Per 1 Juni 2022, BI menaikkan giro wajib minimum (GWM) rupiah untuk bank umum konvensional dari 5 % menjadi 6 %. GWM akan terus dinaikkan menjadi 7,5 % per 1 Juli 2022 dan 9 % mulai 1 September 2022. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics Indonesia Mohammad Faisal, Senin (6/6) menilai kebijakan menaikkan GWM itu adalah langkah BI untuk meredam kenaikan inflasi tanpa menaikkan suku bunga. (Yoga)
Tags :
#PerbankanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023