;

Wajib Lapor Jauh dari Ideal

Wajib Lapor Jauh dari Ideal

Pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan atau WL-KP masih jauh dari ideal meskipun sistem pelaporan tersedia secara daring. Banyak kendala yang dihadapi, mulai dari segi kepatuhan perusahaan, komitmen pemerintah pusat dan daerah, hingga problem teknis menyangkut sistem platform digital yang tersedia. Peneliti Bidang Ketenagakerjaan di Badan Riset dan Inovasi Nasional Khairul Ismed mengatakan, WLKP sebenarnya memainkan peran penting sebagai sumber data dan informasi resmi bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan strategis di bidang ketenagakerjaan. WLKP juga berfungsi mendukung pengawasan ketenagakerjaan agar lebih efektif dan intensif. Jika dijalankan dengan konsisten, WLKP dapat menyimpan berbagai data dan informasi strategis seputar hubungan industrial di perusahaan. Informasi itu antara lain status hubungan ketenagakerjaan, jumlah tenaga kerja, perlindungan pekerja, seperti status upah dan jaminan sosial, serta kesempatan kerja di perusahaan bersangkutan.

Namun, berdasarkan data WLKP Online yang diakses pada 30 Mei 2022 pukul 17.10 WIB, jumlah perusahaan yang terdaftar masih jauh dari ideal. Per akhir Mei, ada 497.195 perusahaan yang menjalankan WLKP, dengan total jumlah tenaga kerja sebanyak 12,1 juta orang. Sebanyak 372.402 perusahaan berstatus usaha mikro, 55.275 perusahaan berskala kecil, 48.626 perusahaan menengah, dan 20.892 perusahaan besar. Jumlah perusahaan yang melapor WKLP itu hanya mencakup 1,9 % dari total 26,7 juta perusahaan di Indonesia yang tercatat dalam Sensus Ekonomi 2017. Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Susanto Haryono mengatakan, data WLKP tidak bersifat akurat dan tidak diperbarui secara berkala. Tidak semua perusahaan melapor kan data sesuai kenyataan di lapangan. Terlebih, pelaporan WLKP hanya dilakukan sekali dalam setahun. (Yoga)


Tags :
#Isu Lokal
Download Aplikasi Labirin :