Pajak Tambang Mineral, Relaksasi Aturan Terus Diberikan
Pemerintah menyiapkan empat PMK turunan dari PP No.37/2018. Empat PMK tersebut akan mengatur mengenai kerja sama, pembukuan dolar, mengenai sumbangan, dan perlakuan perpajakan bagi perusahaan yang ada di daerah terpencil.
Tags :
#PerpajakanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023