Masyarakat Adat Belum Juga Diakui
Meski masyarakat adat diakui dalam konstitusi, keberadaan mereka masih belum diakui sejumlah pemda. Ini berdampak pada minimnya penetapan wilayah adat, termasuk hutan adat yang menjadi ruang hidup bagi warga adat. Hutan bagi masyarakat adat diibaratkan sebagai sosok ibu yang memenuhi setiap kebutuhan hidup, baik ekonomi, kesehatan, sosial, maupun menjaga tradisi budaya, serta pengetahuan lokal akan alamnya. Di tengah masifnya kebutuhan ruang investasi berbasis lahan dan infrastruktur, perlindungan terhadap masyarakat adat dan hutan adat diperlukan. Ketua Dewan Adat Kabupaten Keerom, Papua, Servo Tuames (2/6) mengungkapkan, tak ada lagi hutan adat dalam jumlah yang sangat luas di Distrik Arso, Waris, dan Yaffi. Hutan-hutan adat terganti dengan pembangunan jalan Trans-Papua, pembukaan perkebunan sawit, dan tambang emas ilegal. ”Salah satu dampak terbesar pembukaan hutan adat secara masif di Keerom adalah terjadinya bencana banjir sejak tahun 2005. Kondisi Keerom kini tak seperti dulu lagi yang jarang terjadi banjir meskipun turun hujan deras selama berjam jam,” katanya.
Ketua Lembaga Adat Depati Muaro Langkap di penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat, Kabupaten Kerinci, Jambi, Helmi Muid, mempertanyakan usulan Perda Wilayah Masyarakat Hukum Adat yang hingga kini belum terwujud. Padahal, jika perda ini segera terbit, warga punya kekuatan hukum mengamankan hutan dari ancaman perusakan lingkungan. Ketiadaan perda pun membuat penetapan hutan adat berlarut. Ia mengatakan, pengajuan hutan adat di wilayah itu sudah menunggu empat tahun tanpa progres yang pasti. Wakil Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, Adi Junedi, juga melihat lambatnya hak hutan adat. Padahal dari sisi persyaratan sudah lengkap. Adapun yang memakan waktu adalah proses verifikasi. Sebab, verifikasi dilakukan langsung tim dari pusat untuk turun ke lapangan. Antrean menjadi panjang karena banyak usulan dari berbagai daerah. Kasub-Direktorat Pengakuan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menambahkan, upaya percepatan penetapan hutan adat perlu dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah. Sebab, banyak hutan adat yang secara administrasi saling tumpang tindih dengan wilayah lain. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023