;

Pegawai Honorer Diganti ”Outsourcing”

Pegawai Honorer Diganti ”Outsourcing”

Pemerintah memutuskan untuk menghapus sistem tenaga honorer mulai November 2023. Jika membutuhkan tambahan tenaga, instansi pemerintah dapat merekrut pekerja alih daya (outsourcing) melalui pihak ketiga. Kebijakan ini menuai kritik karena dinilai tidak memperhatikan nasib pegawai honorer yang telah bekerja puluhan tahun. Penghapusan tenaga honorer merupakan implikasi pemberlakuan PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasal 99 Ayat 1 PP No 49/2018 mengatur, lima tahun setelah PP diberlakukan, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.

Menpan dan RB Tjahjo Kumolo sudah mengeluarkan surat edaran ke semua instansi pemerintahan untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN, paling lambat 28 November 2023. Dalam surat edaran No B/185/M. SM.02.03/2022 itu, pejabat pembina kepegawaian (PPK) di semua instansi pemerintah diminta menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK dan tidak lagi melakukan perekrutan pegawai non-ASN. Jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan, dapat diangkat pegawai melalui pola outsourcing oleh pihak ketiga. Pegawai outsourcing itu bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan. Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan dan RB Alex Denni menambahkan, pegawai non-ASN yang masih memenuhi syarat sebagaimana diatur undang-undang. diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun calon PPPK. Khusus guru dan tenaga kesehatan, yang merupakan bagian dari pelayanan dasar, akan diberi kemudahan atau afirmasi untuk mengikuti seleksi calon PPPK. (Yoga)


Tags :
#Berita
Download Aplikasi Labirin :