Evaluasi Penerapan OSS (online single submission), Perizinan Online Belum Mulus
Meski sudah dirasakan manfaatnya oleh pebisnis dan calon investor, implementasi online singel submission (OSS) se;ama satu bulan terakhir tampaknya belium berjalan mulus, terutama di sejumlah daerah. OSS ini merupakan amanat dari Perpres 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Dari 25 K/L saat ini baru 50% yang mnerbitkan aturan pendukung sistem OSS. Padahal aturan pendukung harus diselesaikan paling lama 15 hari kerja stelah OSS diluncurkan. Per tanggal 8 Agustus 2018 pukul 19.30, registrasi pada sistem OSS sebanyak 30.505 pelaku usaha, 22.328 diantaranya sudah melakukan aktivasi akun, dan 12.290 telah mendapatkan nomor izin berusaha.
Tags :
#BirokrasiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023