Opini, Pilpres 2019 dan Reformasi Perpajakan ( Johana Lanjar Wibowo)
Sebagaimana UU No.7/2017 tentang Pemilu, dengan adanya persyaratan yang dipenuhi terkait kewajiban perpajakan, menunjukkan bahwa pasangan calon memberikan contoh terkait pemenuhan kewajiban perpajakannya. Ada lima pilar reformasi perpajakan yang menjadi fokus, yaitu: Organisasi, SDM, Peraturan perundang-undangan, proses bisnis serta teknologi informasi dan basis data. Reformasi perpajakan memerlukan waktu yang tidak singkat, sehingga Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilu 2019- lah yang akan memegang komando tertinggi dalam melanjutkan estafet reformasi perpajakan.
Tags :
#PerpajakanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023