;

PERLINDUNGAN DATA PRIBADI, Denda Administratif Memicu Perdebatan

PERLINDUNGAN DATA PRIBADI, Denda Administratif Memicu Perdebatan

Pemerintah tetap melanjutkan rencana pengenaan denda administratif atas pelanggaran data pribadi yang dituangkan dalam Rancangan PP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kemenkominfo. Rencana ini menimbulkan polemik. Pemerintah diharapkan fokus menyelesaikan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi. ”Ketika belum ada UU terkait perlindungan data pribadi yang komprehensif, pengenaan denda administratif akan susah diterapkan karena tidak ada acuan yang memadai. Ditambah lagi tidak ada pengaturan pembagian tanggung jawab pengendali data, pengendali data bersama, dan pemroses data,” ujar peneliti di Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Alia Yofira, Rabu (1/6).

Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Sarwoto Atmosutarno menambahkan, UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan PP No 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang menjadi dasar penyusunan rumusan denda administratif sebenarnya mengamanatkan tata cara pengenaannya melalui permen. Hingga sekarang permen yang dimaksud belum kunjung diterbitkan. Chairman Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja berpendapat, sanksi administratif berupa denda merupakan risiko bisnis perusahaan penyelenggara sistem elektronik. Jika risiko bisnis itu tidak dimasukkan dan diperhitungkan dalam perencanaan usaha sejak awal, perusahaan semestinya tidak terlibat mengelola data pribadi. Dia menilai masih ada pelaku usaha yang belum memahami konsekuensi itu. (Yoga)


Tags :
#RUU #Isu Lokal
Download Aplikasi Labirin :