;

KOPERASI BERMASALAH, Kemenkop UKM Layangkan Teguran

KOPERASI BERMASALAH,
Kemenkop UKM Layangkan Teguran

Kemenkop UKM melayangkan teguran kepada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB). Koperasi itu dinilai gagal menyelesaikan pembayaran utang sesuai putusan PKPU. Selain itu, KSP SB dinilai telah melakukan perjanjian kesepahaman dengan KSP Fadillah Insan Mandiri (FIM) yang mengandung substansi, antara lain pengalihan kewajiban PKPU dari KSP SB kepada KSP FIM. Nota kesepahaman itu dilakukan tanpa melalui rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pada koperasi. Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi (25/5) menyatakan, berdasarkan bukti-bukti itu, pemerintah dalam hal ini Kemenkop UKM melalui Surat Deputi Bidang Perkoperasian No B-186/D.1/PK.02.00/V/2022 tanggal 21 Mei 2022, menetapkan KSP SB sebagai koperasi dalam pengawasan khusus. Terkait itu, KSP SB wajib melaporkan segala aktivitas perkoperasian, baik secara kelembagaan, usaha, maupun keuangan kepada Deputi Bidang Perkoperasian.

Hingga kini, kata Zabadi, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah mencatat, dana yang dibayarkan baru Rp 134,7 miliar atau di bawah kewajiban pembayaran tahap pertama sebesar 4 % atau sekitar Rp 200 miliar hingga Desember 2021. Pada Juni 2022, seharusnya sudah masuk pembayaran tahap kedua 4 %. upanya, kata Zabadi, tahap pertama belum selesai dan kewajiban tahap kedua akan diteruskan oleh KSP FIM. Dari data yang dimiliki Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah dan hasil konfirmasi pihak terkait, kemampuan KSP FIM dalam pembayaran kewajiban tersebut masih diragukan. Kepala Humas KSP SB Dede Suherdi, saat dikonfirmasi, menyatakan, pihaknya tidak menampik bahwa KSP SB termasuk delapan koperasi bermasalah yang sedang berada dalam pengawasan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah. Namun, terkait perjanjian dengan KSP FIM, KSP SB akan menunggu rapat anggota tahunan (RAT). (Yoga)


Tags :
#Isu Lokal #UKM
Download Aplikasi Labirin :