;

Dua Koperasi Simpan Pinjam Dijatuhkan Sanksi Pengawasan Khusus

Dua Koperasi Simpan Pinjam Dijatuhkan Sanksi Pengawasan Khusus

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menjatuhkan sanksi dalam pengawasan khusus ke dua koperasi  simpan pinjam (KSP), yakni KSP Fadilah Insan Mandiri (KSP-FIM) dan KSP Sejahtera Bersama (KSP-SB). Penyebabnya, Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan, kedua KSP itu meneken nota kesepahaman  (MoU), tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu kepada para anggota. Ini menimbulkan kegaduhan dari anggota KSP-SB maupun KSP-FIM. "Sejak dalam pengawasan khusus, KSP SB wajib melaporkan segala aktivitas perkoperasian, baik secara kelembagaan, usaha, maupun keuangan sebagai deputi perkoperasian," ucap Zabadi. Kemenkop mewajibkan KSP SB untuk segera melakukan rapat anggota tahunan (RAT) tahun buku 2021, sebelum 30 Mei 2022, Kemekop UKM mengirimkan surat kepada dua koperasi ini meminta peninjauan kembali MoU kedua pihak. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :