Kemenhub-KPPU Bahas Revisi Tarif Batas Atas
Kementerian Perhubungan menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam pembahasan tarif batas atas tiket pesawat. Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya terus berdiskusi untuk mencari solusi terkait keluhan mahalnya harga tiket pesawat domestik. Meskipun pembahasan penurunan tarif batas atas dilakukan, Budi menegaskan pemerintah juga tetap adil dan akan membela kepentingan maskapai.
Kendati demikian, Budi mengatakan fokus pemerintah adalah merealisasikan dorongan dari masyarakat. Terlebih pada masa Ramadhan hingga mudik lebaran Idul Fitri banyak masyarakat yang membutuhkan tiket pesawat dengan harga lebih terjangkau. Mengenai persoalan tiket cukup dilematis, saat ini tugas Kemenhub sudah menetapkan tarif batas atas dan bawah tiket pesawat agar harga tetap terkendali dan membuat persaingan bisnis maskapai berjalan sehat.
Sebelumnya, Kemenhub telah menerbitkan dua aturan baru terkait tarif pesawat yakni PMK Nomor 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019. Dalam beleid tersebut, salah satu hal yang diubah adalah ketentuan tarif batas bawah menjadi sebesar 35% dari sebelumnya 30%.
Postingan Terkait
Kebijakan Diskon Tiket Transportasi
RI Kembangkan Industri Pesawat Amfibi
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023