Penerapan Bantuan Iuran Jamsostek Bisa Dipercepat
Jamsostek bagi pekerja informal rentan dibutuhkan untuk memutus rantai kemiskinan dan melindungi pekerja ketika mengalami kecelakaan kerja. Implementasi skema Penerima Bantuan Iuran Jamsostek pun didesak lebih cepat, antara akhir tahun ini atau awal tahun depan. Selama ini, skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) baru tersedia untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ada total 43,83 juta pekerja dengan status miskin dan tidak mampu yang sudah terdaftar sebagai peserta PBI JKN, tetapi belum terlindungi dalam program Jamsostek. Sejak tahun 2021, pemerintah mulai menggodok revisi PP No 76 Tahun 2015 tentang PBI JKN agar skema PBI turut diperluas ke skema Jamsostek lewat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Subiyanto, mengatakan, revisi PP No 76 Tahun 2015 sudah rampung dan kini sudah mencapai tahap harmonisasi regulasi. Kendati demikian, masih ada perbedaan pendapat lintas kementerian/lembaga mengenai waktu implementasi yang tepat.
Berdasarkan kajian opsi skenario dan dampak fiskal yang disusun DJSN, mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), ada 20 juta pekerja miskin dan tidak mampu yang ditargetkan mendapat PBI. Dengan besaran iuran bulanan program JKK dan JKM sebesar Rp 16.800 per orang, anggaran yang harus disiapkan untuk membayarkan iuran kepesertaan Jamsostek para peserta PBI selama satu tahun adalah Rp 4,032 triliun. Agar tidak memberatkan APBN, muncul opsi untuk menerapkan realisasi PBI Jamsostek secara bertahap. Untuk tahap awal, PBI diberikan kepada 5 juta peserta, disusul 15 juta orang sisanya pada tahun 2024. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai, pemerintah seharusnya tidak perlu menunggu sampai 1 Januari 2024 untuk menerapkan skema PBI Jamsostek. Pengalaman selama ini menunjukkan, skema PBI JKN saja tidak cukup untuk melindungi para pekerja informal rentan yang jatuh sakit atau mengalami kecelakaan saat bekerja. BPJS Kesehatan kerap menolak menanggung biaya pengobatan atau operasi untuk kecelakaan yang terjadi saat jam kerja karena menilai itu seharusnya menjadi urusan BP Jamsostek. (Yoga)
Tags :
#Isu LokalPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023