;

Impor Rp 61 M elektronik Ilegal Digagalkan

02 May 2019 Republika
Impor Rp 61 M elektronik Ilegal Digagalkan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama kementerian dan lembaga terkait menggagalkan upaya penyelundupan impor barang elektronik ilegal senilai Rp 61,86 miliar. Penggagalan penyelundupan barang elektronik ilegal itu terdiri atas 20.732 unit ponsel, 135 unit tablet beserta 90 pensil tablet, dan 1.342 unit laptop. Secara total barang elektronik yang diselundupkan mencapai 22.299 unit. 

Tags :
Download Aplikasi Labirin :