Impor Rp 61 M elektronik Ilegal Digagalkan
02 May 2019
Republika
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama kementerian dan lembaga terkait menggagalkan upaya penyelundupan impor barang elektronik ilegal senilai Rp 61,86 miliar. Penggagalan penyelundupan barang elektronik ilegal itu terdiri atas 20.732 unit ponsel, 135 unit tablet beserta 90 pensil tablet, dan 1.342 unit laptop. Secara total barang elektronik yang diselundupkan mencapai 22.299 unit.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023