Pelonggaran Prokes Jadi Titik Kebangkitan Sektor Transportasi
Pelonggaran protokol kesehatan (prokes) perjalanan dalam dan luar negeri diyakini menjadi ttik kebangkitan sektor transportasi. Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kebijakan pelonggaran penerapan prokes penggunaan masker serta perjalanan dalam dan luar negeri pada Selasa (17/5) lalu. Menindaklanjuti adanya kebijakan ini, Kemenhub telah menerbitkan surat edaran (SE) petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri, yaitu SE 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat, SE 55 Tahun 2022 untuk trasnportasi laut, SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara, dan SE 57 Tahun 2022 untuk transportasi perkertapian. Selain itu, Kemenhub juga menerbitkan SE juklak perjalanan orang luar negeri yaitu SE 58 untuk transportasi udara, SE 59 untuk transportasi laut, SE 60 untuk transportasi darat. SE Kemenhub tersebut diterbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalnan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri. (Yetede)
Tags :
#TransportasiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023