Lepas Masker DItempat Terbuka
Pemerintah pusat mulai melonggarkan mobilitas masyarakat per hari ini. Masyarakat dibolehkan tidak memakai masker di ruang terbuka. Selain aturan tanpa masker di tempat terbuka, syarat bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah divaksin lengkap tak perlu lagi dilengkapi tes PCR dan anti gen. Presiden Joko Widodo mengatakan pelonggaran mobilitas dilakukan karena penularan Covid-19 di Indonesia sudah melandai dan terkendali. Jika masyarakat sedang beraktivitas diluar ruangan terbuka yang tidak padat orang, dibolehkan tidak menggunakan masker," kata Jokowi, Selasa, 17 Mei 2022. Jokowi mengatakan, aturan tanpa masker itu dikecualikan saat beraktivitas di rungan tertutup dan difasilitas transportasi publik. Aturan itu juga dikecualikan bagi orang lanjut usia; penderita komorbitas; masyarakat yang menderita batuk, pilek, dan demam; serta anak yang belum divaksin. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pertimbangan yang lebih rinci sehingga pemerintah melonggarkan mobilitas masyarakat. (Yetede)
Tags :
#Dalam NegeriPostingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023