MA Tetap Hukum Yamaha dan Honda
Mahkamah Agung menolak kasasi Yamaha dan Honda terkait dugaan kartel motor skutik 110-125 cc di Indonesia. Atas putusan ini, Yamaha harus membayar denda Rp 25 miliar dan Honda Rp 22,5 miliar karena melanggar UU No 5 Tahun 1999. Dugaan itu terbukti dari adanya surat elektronik dari Presiden Direktur Yamaha Indonesia Yoichiro Kojima yang ditujukan kepada tim internal perusahaan pada 2014. Dalam kedua email tersebut, dia menyatakan Yamaha harus mengikuti kenaikan harga yang dilakukan Honda.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023