;

MA Tetap Hukum Yamaha dan Honda

Ekonomi Budi Suyanto 30 Apr 2019 Kontan
MA Tetap Hukum Yamaha dan Honda

Mahkamah Agung menolak kasasi Yamaha dan Honda terkait dugaan kartel motor skutik 110-125 cc di Indonesia. Atas putusan ini, Yamaha harus membayar denda Rp 25 miliar dan Honda Rp 22,5 miliar karena melanggar UU No 5 Tahun 1999. Dugaan itu terbukti dari adanya surat elektronik dari Presiden Direktur Yamaha Indonesia Yoichiro Kojima yang ditujukan kepada tim internal perusahaan pada 2014. Dalam kedua email tersebut, dia menyatakan Yamaha harus mengikuti kenaikan harga yang dilakukan Honda.

Download Aplikasi Labirin :