;

PERIKANAN, Sanksi Perlu Transparan

Ekonomi Yoga 17 May 2022 Kompas
PERIKANAN, Sanksi Perlu Transparan

Penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran kapal perikanan diminta transparan. Transparansi pengenaan sanksi dan besaran denda administrative terhadap pelaku pelanggaran dinilai perlu guna memberikan kepastian iklim berusaha. Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Mohammad Abdi Suhufan mengatakan, pemerintah menerapkan asas ultimum remedium yang mengedepankan sanksi administratif terhadap pelanggaran kapal perikanan. ”Perlu ada transparansi terkait rujukan aturan pengenaan dan besaran sanksi agar (denda) tidak membuat terkejut pelaku usaha,” ujarnya saat dihubungi, Senin (16/5). Di sisi lain, Abdi menilai, penerapan sanksi administratif tidak menjamin akan mencegah tindakan pidana perikanan serta menyelamatkan sumber daya ikan dan ekosistem. Selama Januari-April 2022, Kementerian KP menangani  pelanggaran terhadap 60 kapal perikanan, meliputi peringatan atau teguran tertulis untuk enam kapal dan pengenaan denda administratif terhadap 47 kapal. Kemudian, pembekuan perizinan berusaha untuk dua kapal, pencabutan perizinan berusaha terhadap empat kapal, dan proses pidana untuk satu kapal.

Pengurus Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin), Muhammad Bilahmar, meminta agar pemerintah mengumumkan dan menyosialisasikan hitungan denda sanksi administratif kepada seluruh pelaku usaha perikanan. Seperti halnya pengenaan denda terhadap pelanggaran lalu lintas, tarif denda terkait pelanggaran kapal perikanan perlu dirinci agar tidak menimbulkan keresahan bagi pelaku usaha. ”Hitungan denda sanksi administratif yang jelas dan rinci perlu diumumkan ke pelaku usaha. Tarif denda perlu dibuka agar transparan,” ujar Bilahmar. (Yoga)


Tags :
#perikanan
Download Aplikasi Labirin :