Suap Proyek PLTU Riau 1, KPK Dalami Peran Kunci Sofyan Basir
26 Apr 2019
Bisnis Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi menggali sejumlah keterangan dari para saksi untuk menguak peran sentral Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam kasus suap proyek PLTU Mulut Tambang Riau 1. Dari sejumlah dakwaan terhadap para terpidana kasus korupsi proyek PLTU Mulut Tambang Riau 1, nama Sofyan Basir sering kali muncul. Dari pengakuan para terpidana dalam surat dakwaan awal, peran Sofyan Basir itu setidaknya terekam sebagai berikut:
- Pada 2017 terjadi pertemuan antara Eni Maulana Saragih dan Johanes Budisutrisno Kotjo dengan Sofyan Basir di BRI Lounge. Yang bersangkutan menyampaikan bahwa Johanes Budisutrisno Kotjo akan mendapatkan proyek PLTU Mulut Tambang Riau 1 dengan skema Penunjukan Langsung dan anak Perusahaan PLN PT Pembangkitan Jawa Bali akan memiliki saham perusahaan konsorsium minimal sebesar 51% sesuai dengan Perpres No. 4 Tahun 2016.
- Pada 6 Juni 2018, terjadi pertemuan Eni Maulana Saragih, Johanes Budisutrisno Kotjo, dan Idrus Marham, dengan Supangkat Iwan dan Sofyan Basir di rumah Sofyan Basir. Pertemuan itu disepakati bahwa Sofyan Basir akan mendorong agar PT PLN dan PT PJBI menandatangani amandemen perjanjian konsorsium dengan catatan CHEC Ltd. sepakat dalam hal waktu pengendalian JVC selama 15 tahun setelah COD yang rencananya akan dilakukan keesokan harinya.
Nama-nama yang pernah disebut sebagai calon penerima fee pembahasan proyek PLTU Riau 1, yaitu Johanes Budisutrisno Kotjo, Setya NOvanto, Andreas Rinaldi, Rickard Philip Cecile, RUdy Herlambang, Inteckhab Khan, James Rijanto, serta pihak-pihak lain yang membantu.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023