PEMBANGUNAN IKN NUSANTARA : NEGOSIASI AMBIL ALIH LAHAN KONSESI
Pemerintah tengah melakukan negosiasi sebagai upaya pengambilalihan lahan konsesi yang dikelola oleh puluhan korporasi untuk dijadikan bagian dari pengembangan kawasan Ibu Kota Negara Nusantara. Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, terdapat 25—30 korporasi yang memiliki konsesi lahan untuk membuka operasional pertambangan, kehutanan, dan perkebunan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Adapun, jumlah konsesi yang terjebak dalam pembangunan IKN Nusantara berkisar 149—162 konsesi di sektor pertambangan, kehutanan, perkebunan kelapa sawit, dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Sementara itu, catatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terdapat lahan konsesi tambang batu bara seluas 73.584 hektare di kawasan IKN. Itu pun masih belum termasuk konsesi lahan untuk sektor perkebunan, kehutanan dam PLTU batu bara.
Hal yang pasti, pemerintah memang telah memiliki legalitas untuk mengambil alih lahan dari pihak lain dalam rangka memuluskan pembangunan IKN Nusantara melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 65/2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara. Ada dua skema perolehan tanah di IKN Nusantara, yakni melalui pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah. Pelepasan kawasan hutan cukup mudah dilakukan karena pemerintah hanya tinggal mengalihkan status lahan tersebut untuk kemudian dijadikan lokasi pembangunan IKN.
Tags :
#UmumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023