Kasus ”Robo Trading” Ponzi: Jangan Membunuh Tikus dengan Membakar Lumbung
Akhir-akhir ini media massa marak membahas kasus penipuan dengan modus robo trading menggunakan skema ponzi. Sudah ribuan orang tertipu. Korban menderita kerugian jutaan, bahkan miliaran rupiah. Beberapa perusahaan bahkan mengeluarkan imbauan keras agar karyawan mereka tak ikut robo trading.Pada dasarnya, robo trading adalah metode trading menggunakan robot berbentuk perangkatlunak (software) yang diprogram untuk membaca dan menganalisis data pasar dan melakukan eksekusi sesuai strategi trading tertentu. Robo trading sangat membantu trader karena robot dapat memantau harga komoditas dengan lebih presisi dan mampu melakukan eksekusi dengan lebih cepat dan lebih akurat. Kinerja robot tergantung kecanggihan metode yang digunakan. Robot yang sederhana umumnya hanya mengandalkan logika rule-based yang sederhana saja, sedangkan yang canggih bisa menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dan machine learning untuk mengenali pola-pola pasar.
Robo trading pada dasarnya alat bantu trading bersifat netral. Dalam kasus kejahatan menggunakan robo trading, yang salah bukanlah robo trading-nya, melainkan robo trading yang dijadikan kedok skema ponzi. Seperti umumnya skema ponzi, modus penipuan robo trading menggunakan skema MLM. Robo trading yang relative berisiko tinggi dijual dengan metode MLM oleh sales amatir tak besertifikat. Indikasi utama robo trading berskema ponzi adalah robot yang ditawarkan hanya bisa digunakan di broker tertentu yang terafiliasi. Penggunaan broker terafiliasi memungkinkan penyedia layanan robo trading memanipulasi atau, istilah pasarnya, ”melukis” harga. Dengan demikian, penyedia robo trading bisa memastikan keuntungan trading sehingga tampak menarik bagi investor awal. Ini dilakukan sampai suatu saat nanti mereka ”exit” dengan cara membuat semua investor kalah dan mereka sendiri kabur.
Jadi, OJK juga perlu berperan melakukan pengaturan. Akan lebih baik lagi jika Bappebti dan OJK berkoordinasi. Para regulator bisa saja mengambil langkah mudah dengan melakukan pelarangan terhadap semua robo trading. Namun, jika ini dilakukan, triliunan rupiah pasar robo trading akan lenyap kalau semua robot dianggap ilegal dan tidak boleh beroperasi. Hal pertama yang perlu dilakukan regulator adalah membuat proses pendaftaran penyedia robo trading. Saat ini,tak ada aturan dan proses resmi untuk melakukan itu. Selanjutnya perlu dilakukan proses akreditasi penyedia layanan robo trading. Regulator mengeluarkan kriteria tertentu yang bisa menjamin standar kualitas penyedia robo trading sedemikian rupa sehingga konsumen terlindungi. Setelah itu, baru bisa dilakukan proses perizinan formal. Selain pendaftaran, akreditasi, dan perizinan, regulator juga dapat mendorong terbentuknya asosiasi robo trading. Di dunia digital yang semakin maju ini, robo trading adalah alat bantu yang tidak terelakkan lagi bagi para trader dan investor. Oleh karenanya, jika ada penyalahgunaan seperti marak terjadi saat ini, hendaknya regulator tak bereaksi dengan melarang robo trading, tetapi melakukan pengaturan yang lebih spesifik agar konsumen dan investor terlindungi. Intinya jangan membunuh tikus dengan membakar lumbung. (Yoga)
Tags :
#Digital Ekonomi umumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023