;

Petani Kelapa Sawit Terjepit

Ekonomi Yoga 27 Apr 2022 Kompas
Petani Kelapa
Sawit Terjepit

Pemerintah memastikan larangan ekspor per 28 April 2022 terbatas untuk tiga kode klasifikasi barang perdagangan. Namun, sejak kebijakan itu diumumkan pada Jumat pekan lalu, harga tandan buah segar di tingkat petani di sejumlah sentra penghasil kelapa sawit di Indonesia anjlok. Serikat Petani Kelapa Sawit mendata, harga tandan buah segar (TBS) di sejumlah provinsi anjlok dari Rp 3.500 per kg pada 23 April 2022 jadi Rp 1.760 per kg pada 26 April 2022. Menurut Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Jambi Kasriwandi (26/4), sebanyak 79 pabrik pengolahan sawit di Jambi serentak menurunkan harga belinya kepada pengepul dan kelompok petani. Dari semua pabrik di provinsi itu, harga beli tertinggi Rp 1.900 per kg. ”Bahkan ada pabrik yang hanya mau membeli buah sawit di harga Rp 1.400 per kg,” katanya. Di tingkat petani, harga sawit menyentuh Rp 1.100 per kg. Harga beli pabrik bahkan jauh lebih rendah dibandingkan harga acuan TBS yang ditetapkan bersama pemangku kepentingan sektor sawit di Jambi, yakni Rp 3.600 per kg.

Risman Siahaan (56), petani kelapa sawit di Desa Batahan I Transmini, Mandaling Natal, Sumut, mengatakan, harga TBS kelapa sawit di desanya anjlok dari Rp 3.300 per kg menjadi Rp 700 per kg lima hari terakhir. Situasi serupa dialami petani sawit di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim. ”Malam hari setelah pengumuman Presiden, (hargaTBS turun) dari Rp 3.100 per kg TBS jadi Rp 3.000 per kg. Setelah itu terus turun. Pagi ini, turun lagi jadi 1.950 per kg. Bahkan, sore ini turun lagi jadi Rp 1.600 per kg,” ujar Erwan (39), petani sawit di Sepaku. Menurut Wakil Ketua Apkasindo Sumsel M Yunus, penurunan harga hanya dialami petani sawit swadaya, sedangkan petani plasma tetap mendapatkan harga yang sudah ditetapkan dinas perkebunan, yakni sekitar Rp 3.500 per kg.

Kementan melalui Dirjen Perkebunan menerbitkan surat No 165 Tahun 2022 tentang Harga TBS Pasca-pengumuman Presiden Terkait Pelarangan Ekspor RBD Palm Olein pada 25 April 2022. Dalam surat itu disebut, tiap gubernur wajib mengirimkan surat edaran kepada bupati/wali kota di sentra-sentra sawit agar perusahaan sawit di wilayah itu tidak menentukan harga TBS secara sepihak atau di luar harga yang ditetapkan tim penetapan harga TBS provinsi. Plt Dirjen Perkebunan Kemenan Ali Jamil menyatakan, penerbitan surat itu dimaksudkan untuk melindungi pekebun sawit. Sekretaris Ditjen Perkebunan Heru Tri Widarto mengatakan, sejauh ini belum ada informasi TBS yang tidak diserap. (Yoga)


Tags :
#Sawit
Download Aplikasi Labirin :