;

Baru 17 Persen Aset BLBI yang Disita

Baru 17 Persen Aset
BLBI yang Disita

Pemerintah masih kesulitan melacak dan mendeteksi aset obligor dan debitor penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI senilai Rp 91,29 triliun. Karena itu, sinergi antara Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dan otoritas terkait terus diperkuat. Sejak pembentukan Satgas BLBI sejak, April 2021 hingga akhir Maret 2022, Kemenkeu mencatat jumlah aset dari obligor dan debitor BLBI yang telah disita pemerintah baru Rp 19,16 triliun atau 17 % target. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, total nilai aset BLBI mencapai Rp 110,45 triliun, terdiri atas aset kredit eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan piutang bank dalam likuidasi (BDL) sebesar Rp 101,8 triliun, aset property senilai Rp 8,06 triliun, dan aset surat berharga senilai Rp 489,4 miliar. Selain itu, terdapat juga aset saham senilai Rp 77,9 miliar, aset inventaris senilai Rp 8,47 miliar, dan aset nostro senilai Rp 5,2 miliar.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu Purnama Sianturi mengatakan, masih terbatasnya cakupan sitaan aset disebabkan sulitnya pemerintah mengakses para obligor dan debitor yang tidak kooperatif dan berupaya lari dari tanggung jawab. Saat ini, lanjut Purnama, Satgas BLBI akan memprioritaskan perampasan aset terhadap 46 obligor dan debitor. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 di antaranya berada di dalam negeri, sedangkan 11 lainnya diketahui berada di luar negeri. Dari ke-46 obligor dan debitor tersebut, baru 25 obligor dan debitor yang telah melalui proses pemanggilan, pemblokiran, atau penyitaan aset. Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres No 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI pada 6 April 2021. Pemerintah memberikan waktu penugasan Satgas BLBI sampai 31 Desember 2023. (Yoga)


Tags :
#Isu Lokal
Download Aplikasi Labirin :