Ada 1.118 IUP dan 15 Izin Kebun Dicabut
Pemerintah mencabut sebanyak 1.118 izin usaha pertambangan (IUP) dari awal tahun hingga 24 April 2022. Pencabutan ini dilakukan karena pemilik izin tersebut tidak menggunakannya hingga batas waktu yang diberikan
Ketua Satgas sekaligus Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia Senin (25/4) menyebut dari seluruh IUP yang dicabut ini, total areal luasnya mencapai 2.707.443 hektare (ha).
Tags :
#MakroPostingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
09 Feb 2026
Menggali Potensi Wisata Raja Ampat
28 Jun 2025
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
24 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023