Zakat dan Upaya Mengatasi Kemiskinan
Zakat merupakan konsep jaminan sosial yang lebih dulu ada dibandingkan dengan konsep jaminan sosial modern yang sekarang banyak diterapkan di negara-negara. Merujuk UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Sesuai dengan ajaran Islam, terdapat delapan golongan masyarakat yang berhak menerima zakat. Mereka adalah orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil (pengelola) zakat, orang-orang yang dilembutkan hatinya untuk Islam seperti mualaf, budak atau hamba sahaya, orang-orang yang berutang, orang-orang yang berjuang di jalan Allah (sabilillah), dan orang-orang yang bepergian untuk keperluan maslahat seperti menuntut ilmu. Dengan sasaran sedemikian, pemanfaatan zakat juga mencakup sebagai program penanggulangan kemiskinan yang serupa dengan sistem jaminan sosial.Akan tetapi, hal itu hanya dapat terwujud jika potensi zakat yang ada bisa dioptimalkan penghimpunan dan pengelolaannya.
Wapres Ma’ruf Amin pada World Zakat Forum 2019 mengatakan, Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia memiliki potensi zakat lebih dari Rp 230 triliun. Namun, hanya 3,5 % yang berhasil dihimpun dan dimanfaatkan oleh pemerintah. Dalam laporan Outlook Zakat Indonesia 2019 yang dilansir Badan Amil Zakat Nasional RI (BaznasRI), salah satu penelitian terkait potensi penghimpunan zakat di Indonesia adalah yang dilakukan oleh Firdaus, Beik, Irawan, dan Juanda (2012). Penelitian tersebut menyebutkan, potensi zakat di Indonesia sekitar Rp 217 triliun yang dihitung dari berbagai sumber, di antaranya dari penghasilan dan perusahaan. Besaran potensi ini setara 1,57 %PDB Indonesia tahun 2010. Penelitian lainnya (Sudibyo, 2018), potensi penghimpunan zakat dapat mencapai 3,4 % PDB apabila zakat ditetapkan sebagai pengurang pajak. Besarnya potensi tersebut belum terealisasi secara optimal. Data Baznas, 2021 dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang berhasil dihimpun secara nasional sebesar Rp 14,11 triliun. Dalam satu dekade terakhir, dana yang berhasil dihimpun tahun 2021 ini tumbuh 538 %. Pada tahun 2012, dana ZIS yang terhimpun baru Rp 2,21 triliun. Untuk tahun 2022, masih diliputi suasana pandemi, dana ZIS nasional ditargetkan bisa mencapai Rp 26 triliun.
Dari dana ZIS yang terhimpun 2021 sebesar Rp 14,11 triliun tersebut, penyalurannya tercatat Rp 12,22 triliun yang dibagi ke dalam lima kategori. Porsi terbesar (68,6 %) ditujukan untuk kegiatan kemanusiaan. Selebihnya ditujukan untuk kegiatan pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan dakwah. Khusus untuk zakat, pada Baznas Pusat terhimpun dana sebesar Rp 447,5 miliar yang mayoritas disalurkan untuk kegiatan kemanusiaan, khususnya kepada fakir-miskin. Secara rata-rata, dana zakat yang disalurkan kepada kelompok fakir-miskin mengambil porsi 60-70 % dana yang dihimpun. Tak diragukan lagi, peran zakat berkontribusi besar mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dampaknya akan lebih besar lagi jika dana yang terhimpun lebih besar dari tahun ke tahun. (Yoga)
Tags :
#Isu LokalPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023