Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, PT Bedjoe Makmur Bersama Dibubarkan
Jakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) membubarkan PT Bedjoe Makmur Bersama (BMB). Pembubaran dilakukan karena perusahaan tersebut terbukti melanggar hukum. Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pembubaran itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.66/Pdt.Jkt.Pst tanggal 21 April 2022. PT BMB disebut melanggar kepentingan umum dan/atau melanggar perundang-undangan.
PN Jakpus mengajukan permohonan pembubaran PT BMB ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No:43/Pid.Sus/2017/PT.DKI yang menyatakan PT BMB terbukti melakukan tindak pidana. "PT BMB telah terbukti melakukan tindak pidana perpajakan dengan menerbitkan faktur pajak fiktif dalam transaksi jual beli barang," kata Ketut.
Postingan Terkait
Operator yang Terindikasi Curang Diburu Pemprov
MA Resmi Hentikan Ekspor Pasir Laut
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023