;

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, PT Bedjoe Makmur Bersama Dibubarkan

26 Apr 2022 Medcom.id
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, PT Bedjoe Makmur Bersama Dibubarkan

Jakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) membubarkan PT Bedjoe Makmur Bersama (BMB). Pembubaran dilakukan karena perusahaan tersebut terbukti melanggar hukum. Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pembubaran itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.66/Pdt.Jkt.Pst tanggal 21 April 2022. PT BMB disebut melanggar kepentingan umum dan/atau melanggar perundang-undangan.

PN Jakpus mengajukan permohonan pembubaran PT BMB ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No:43/Pid.Sus/2017/PT.DKI yang menyatakan PT BMB terbukti melakukan tindak pidana. "PT BMB telah terbukti melakukan tindak pidana perpajakan dengan menerbitkan faktur pajak fiktif dalam transaksi jual beli barang," kata Ketut.

Tags :
Download Aplikasi Labirin :