Insentif Penundaan Pembayaran Cukai Rokok
Kementerian Keuangan (Kemkeu) kembali memberikan insentif penundaan pembayaran cukai paling lama 90 hari kepada pengusaha rokok. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha dan cashflow khususnya industri hasil tembakau (iht). Penundaan pembayaran cukai ini paling sedikit dua bulan terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai untuk pengusaha pabrik. Lalu, satu bulan terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai untuk importir. Dan 90 hari pengusaha di Kawasan Industri Tembakau (KIHT).
Postingan Terkait
Pemasaran Digital Rokok Menyasar Anak Muda
26 Jun 2025
Substitusi Impor Tekstil Jangan Cuma Wacana
23 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023