;

Insentif Penundaan Pembayaran Cukai Rokok

Insentif Penundaan Pembayaran Cukai Rokok

Kementerian Keuangan (Kemkeu) kembali memberikan insentif penundaan pembayaran cukai paling lama 90 hari kepada pengusaha rokok. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha dan cashflow khususnya industri hasil tembakau (iht). Penundaan pembayaran cukai ini paling sedikit dua bulan terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai untuk pengusaha pabrik. Lalu, satu bulan terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai untuk importir. Dan 90 hari pengusaha di Kawasan Industri Tembakau (KIHT).

Tags :
#Cukai #Makro
Download Aplikasi Labirin :