Setelah Tiga Petinggi Tiga Korporasi Jadi Tersangka
Kejaksaan agung terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi pemberian izin ekspor CPO (crude palm oil) minyak sawit mentah yang menjadi bahan baku minyak goreng. Penyidikan itu disebut bisa berkembang pada peran sejumlah orang, termasuk pejabat tinggi di Kementerian Perdagangan dan puluhan perusahaan yang memiliki izin ekspor kelapa sawit. Jaksa Agung Tindak pidana Khusus, Febri Ardiansyah, mengatakan setidaknya ada 88 perusahaan yang memiliki izin ekspor sawit tahun ini.
Penyelidik kejaksaan bakal menelisik mereka, "Kalau perusahaan-perusahaan ini tidak memenuhi aturan kebutuhan pasar dalam negeri, ya,bisa (ditetapkan sebagai) tersangka," ujar Febrie, kemarin, 20 April. Kejaksaan menahan dan menetapkan mereka sebagai tersangka atas korupsi pemberian izin ekspor CPO. Tiga orang diantaranya adalah petinggi tiga perusahaan sawit. Mereka diduga berkomunikasi dengan pejabat di Kementerian Perdagangan agar mendapat izin ekpsor meski belum memenuhi distribusi kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023