Setoran Pajak dari Freeport Bisa Menciut
09 Aug 2018
Kontan
Setoran pajak dari sektor pertambangan mineral berpotensi menyusut. Ini merupakan imbas dari ketentuan baru Peraturan Pemerintah (PP) No37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral. Ada dua pasal yang mengatur khusus tentang pajak bagi pemegang IUPK Operasi Produksi, yang merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari Kontrak Karya yang belum berakhir masa kontraknya. Jika merujuk pasal itu, wajib pajak yang dimaksud adalah PT Freeport Indonesia (PTFI). Sekilas kewajiban pajak dan pungutan PTFI tak berbeda dengan dari aturan Kontrak Karya. Sebab, porsi pungutannya sebesar 35%. Namun, jika diteliti lebih jauh pajak yang diperoleh pemerintah kelak menyusut. Sebab, sebesar 10% yang dikeluarkan PTFI berbasis laba bersih. Sedangkan sebelumnya, PPh Badan 35% dikeluarkan melalui laba usaha sebelum dipotong pajak.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023