;

Setoran Pajak dari Freeport Bisa Menciut

09 Aug 2018 Kontan
Setoran Pajak dari Freeport Bisa Menciut
Setoran pajak dari sektor pertambangan mineral berpotensi menyusut. Ini merupakan imbas dari ketentuan baru Peraturan Pemerintah (PP) No37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral. Ada dua pasal yang mengatur khusus tentang pajak bagi pemegang IUPK Operasi Produksi, yang merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari Kontrak Karya yang belum berakhir masa kontraknya. Jika merujuk pasal itu, wajib pajak yang dimaksud adalah PT Freeport Indonesia (PTFI). Sekilas kewajiban pajak dan pungutan PTFI tak berbeda dengan dari aturan Kontrak Karya. Sebab, porsi pungutannya sebesar 35%. Namun, jika diteliti lebih jauh pajak yang diperoleh pemerintah kelak menyusut. Sebab, sebesar 10% yang dikeluarkan PTFI berbasis laba bersih. Sedangkan sebelumnya, PPh Badan 35% dikeluarkan melalui laba usaha sebelum dipotong pajak.
Tags :
Download Aplikasi Labirin :