;

Penyelundupan Benih Lobster Kembali Digagalkan

Ekonomi Ayu Dewi 22 Apr 2019 Republika
Penyelundupan Benih Lobster Kembali Digagalkan

Penyelundupan sebanyak 128 ribu ekor benih lobster kembali digagalkan pada Minggu, 21 April 2019. Baby lobster senilai Rp 19,5 miliar itu hendak diselundupkan ke Singapura menggunakan speed boat dari pearairan Lambur Luar, Tanjung Jabung Timur, Jambi. Saat digeledah, 128 benih lobster itu dimuat dalam 20 boks styrofoam, 9 boks benih lobster jenis pasir dengan total 121.600 ekor senilai Rp 18,24 miliar dan 1 boks benih lobster jenis mutiara dengan total 6.400 ekor senilai Rp 1,28 miliar. Dengan demikian keseluruhan lobster tersebut senilai Rp 19,5 miliar. 

Pada hari senin, 15 April 2019, tim TNI AL juga menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 20 ribu ekor di perairan Nipah Panjang, Tanjung Jabungtimur, Jambi senilai Rp 3,5 miliar. Benih lobster itu disimpan dalam 10  boks styrofoam yang masing-masing berisikan 20 kantong plastik. 

Penangkapan penyelundupan benih lobster yang lebih besar juga dilakukan pada Kamis 18 April 2019 oleh Polres Tanjungjabung Timur. Benih ditemukan petugas dalam kemasan plastik yang dimasukan ke dalam 35 boks styrofoam. Boks itu berisi 246.673 ekor benih lobster yang terdiri atas 235.900 ekor jenis pasir dan 10.773 ekor jenis mutiara. Nilai total benih lobster tersebut Rp 37.539.600.000,-

Tags :
#perikanan
Download Aplikasi Labirin :